Hadeeh, Mantan Sipir Baru Bebas Bawa Shabu 7 Kg

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

Batam, sketsindonews – Baru bebas sekitar enam bulan lalu, Drani Putra alias puput (35), mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan Batam ini, kembali tertangkap membawa sabu sebanyak 7 kilogram, di Kualatungkal, Tanjungjabung, Jambi, akhir Februari lalu oleh Polda Jambi. 

Drani Putra alias Puput, sudah beberapa kali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba. Pertama kali Puput ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang sekitar tahun 2011.

banner 336x280

Puput dipidana penjara sekitar satu tahun. Setelah menjalani pidana, Puput yang saat itu berdinas sebagai sipir Lapas Batam, kemudian dipindah tugaskan ke Kanwil Kemenkumham Kepri, Tanjungpinang.

Selama berdinas di Tanjungpinang, Puput yang berdomisili di Batam, sering bolak-balik Batam-Tanjungpinang‎.

Selama bolak-balik Batam-Tanjungpinang, Puput ternyata masih berurusan dengan sindikat narkoba.

Sekitar awal  tahun 2014, Puput kembali tertangkap oleh petugas di Tanjungpinang karena membawa sejumlah narkoba jenis sabu.

Akhirnya, Puput kembali masuk penjara. Tertangkap kedua kalinya, Puput pun dipecat dari Kemenkumham Kepri.

Baru sekitar enam bulan bebas, Puput berusaha menyelundupkan narkoba dari Batam ke Jambi, hingga akhirnya tertangkap oleh Polda Jambi.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto, membenarkan bahwa Drani Putra adalah mantan pegawai Kemenkumham. “Ya, dulu dia bermasalah di Lapas Batam, kemudian dipindahkan ke Kanwil kemenkumham, tapi dia sudah dicopot,” kata Rinto kepada pada wartawan beberapa yang lalu.

reporter : ramos panca

banner 336x280

Tinggalkan Balasan