Hakim Diganti, Kuasa Hukum Terdakwa Ijazah Palsu Minta Tunda

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (25/4) diwarnai protes keras.

Seperti diketahui sidang sebelumnya dipimpin oleh Ketua Majelis Antonius Simbolon dibantu dua hakim anggota Dwi Dayanto dan Nun Suhaini. Namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya Antonius Simbolon digantikan oleh Nun Suhaini dan kekosongan hakim anggota diisi oleh Ninik Anggraini.

Tidak tinggal diam, Kuasa Hukum Terdakwa, Tomy Sihotang melakukan protes atas penetapan tersebut dan meminta agar persidangan ditunda. “Sama-sama kita tau tidak ada alasan aspirasi yang membuat hakim diganti,” jelasnya. Tomy meminta, “Jadi tolong kita tunda saja dan kita.”

Permintaan untuk ditunda, diutarakan Tomy karena pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersebut. “Kami akan lakukan perlawanan hukum atas penetapan itu, karena disitu tidak disebutkan Undang-undang mana yang dilanggar mengenai adanya aspirasi masyarakat, mengenai kesamaan marga dan sebagainya,” terangnya.

“Tolong di tunda persidangan ini, ini hak kami,” tegas Tomy.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.