Hakim Tolak Praperadilan Terpidana Ijazah Palsu STT Setia

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar lanjutan sidang Praperadilan antara pihak terpidana kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia) sebagai pemohon dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) sebagai termohon, Senin (26/8/19).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Suparman Nyompa, SH. MH dengan No.06/Pid/Pra.Per/PID/2019/PN.JKT.TIM tersebut digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang yang tersebut, Suparman memutuskan menolak permohonan Praperadilan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

“Dengan ini menyimpulkan, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohonan,” ucap Suparman membacakan putusan.

Putusan tersebut disambut baik oleh Juru bicara korban ijazah palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly yang menyarakan agar terpidana segera mengakui saja kesalahannya dan berhenti melakukan upaya-upaya hukum lain.

“Kita sudah mengetahui semuanya, makanya kita akan dengan mudah mematahkan setiap langkah mereka,” tegas Yusuf usai persidangan.

Meski menerima putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Dwi Putra Budianto berpendapat bahwa jika mengacu pada pasal 95 ayat (1) KUHAP, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sebagai terpidana berhak mengajukan keberatan yaitu melalui Praperadilan.

“Kenapa mengajukan, dikarenakan klien saya dipidana yang tidak sesuai dengan amar putusan,” terangnya.

Dwi juga mengatakan bahwa putusan terhadap terpidana Rektor STT Setia, Pdt Dr Matheus Mangentang, M.Th yang juga Ketua Umum Sinode GKSI versi Daan Mogot Tangerang dan tidak diakui oleh Sinode GKSI versi TMII Pimpinan Pdt Marjiyo, Sth dan Direktur Pendidikan PGSD STT Setia Pdt. Ernawaty Simbolon sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi serta Kasasi Mahkamah Agung, menurut Dwi adalah Ambigu.

Hal tersebut, menurutnya juga sesuai dengan pendapat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Praperadi tersebut.

“JPU dapat dikiaskan di dalam memori banding dan memori kasasinya menanyakan tentang putusan, Kenapa JPU, menanyakan seperti itu, karena JPU juga merasakan keputusan yang ambigu,” ungkapnya.

Selanjutnya menurut Dwi, tim dari Matheus sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dia menyayangkan kurangnya komunikasi dari tim PH yang digunakan oleh Matheus Mangentang, sementara dia sudah mengawal kasus tersebut sejak kasasi.

“Seharusnya mengadakan pertemuan bersama menangani kasus ini semua, jadi kita akan satu arah, satu bahasa, dan satu tujuan kasana, kan yang kita tahu bahwa Pak Matheus masih dilaporkan di Polda Metro maupun di Polres Jaktim, harusnya kita ini menagadakan pertemuan dan membahas atau memecahkan kasus ini karena yang kita ketahui bahwa pelapornya Pak Matheus itu hanya satu,” paparnya.

Terakhir Dwi mengajak agar kedua belah pihak dapat melihat kasus tersebut tidak selalu dari siapa yang bersalah.

“Saya sebahai PH tentunya juga berharap untuk mengadakan pertemuan, diselesaikan secara kasih,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.