Hanya Menghitung Bangunan, Tommy Sebut BPN Gunakan Paradikma Lama

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Lince Silalahi bersama puluhan warga lain harus berjuang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk ganti rugi atas tanah garapan yang belakangan digunakan oleh pemerintah untuk jalur kereta cepat.

Didampingi kuasa hukum Tommy Sihotang, sekitar 64 Kartu Keluarga (KK) ini menggugat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.

Tommy menyatakan bahwa ada kesewenang-wenangan dari BPN yang bertindak atas nama Developer Kereta Cepat.

“Masa dia sebagai BPN ngurusin bangunan saja padahal saksi ahli kita tadi sudah jelas mengatakan BPN itu pertama-tama tanahnya bangunannya jalanannya tanaman-tanamannya dan sebagainya,” paparnya usai sidang, Selasa (08/10/19).

Dia menyayangkan sikap BPN yang terkesan lebih berpihak pada pengusaha bukan kepada masyatakat.

“Ini ada pelanggaran hukum yang mereka lajukan, tapi yang kita heran adalah ngapain dia (BPN) melakukan hal seperti itu, inikan pemerintah Cina yang lagi mau dagang di Indonesia ngapain si dia ngatur supaya orang jadi menderita gitu,” ujarnya.

Sikap BPN dalam kasus ini, kata Tommy sangat bersebrangan dengan sikap Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang berpesan agar dalam melakukan gusuran harus ganti untung. “Oang yang digusur harus lebih kaya dari yang sebelumnya,” katanya.

Lebih jauh Tommy mengungkapkan bahwa dalam komunikasi dengan BPN, dikatakan bahwa sikap BPN masih seperti Orde Baru atau menggunakan gaya-gaya lama.

“Masih paradikma lama suka-suka dia, dulu lo terima di gusur ngga, kalau ngga terima ya gw buldozer,” ungkapnya.

Dalam sidang ke 6 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, perkara yang tercatat dengan nomor 366/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim ini menghadirkan Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H.

Sihombing menjelaskan bahwa perkara tersebut terkait pelaksanaan pengadaan tanah yang tidak menghitung hal-hal yang ada nilainya seperti tanah dan tanaman.

“Jadi itulah yang di protes warga kepada pengadilan agar sesuai dengan uu no 2 tahun 2012 dan perpres tahun 71 2012 dan peraturan kepala BPN no.5 tahun 2012 itu diamanatkan harus menghitung ganti kerugian didalamnya tanah, bangunan diatas tanah, bangunan dibawah tanah,bbangunan kemudian yang dapat dinilai,” jelasnya.

“Jadi yang tidak dinilai itulah yang dituntut oleh warga pada saat ini, meskipun itu tanah garapan,” tambahnya.

Terkait tanah garapan di Jakarta, menurut Sihombing, sudah diakui oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin sejak tahun 1972, dengan diberikan ganti rugi.

“Dalam tesis saya dulu pak walikota Pak Sudarsono itu diberikan ganti ketugian garapan 25 % dari hak milik, itu yang standart,” tandasnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.