Haris Azhar Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

oleh
oleh
Haris Azhar. (Dok. Tribunnews.com)

Jakarta, sketsindonews – Pegiat hukum dan aktivis HAM, Haris Azhar meminta pihak Kejaksaan Agung dibawah pimpinan ST Burhanuddin agar memberi perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh perseroan Asabri.

Sebab Kejaksaan pada tahun 2017 penah melakukan proses penyelidikan/penyidikan semasa Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun hingga berita ini ditulis belum ada perkembangan dari hasil penyelidikan/penyidikan kasus tersebut.

“Jaksa Agung juga seharusnya memeriksa (para jaksa) direzim pimpinan Kejaksaan yang lama dibawah Prasetyo kenapa tidak ditindak lanjuti? Jadi masalahnya ada di Prasetyo,” ujar Haris kepada sketsindonews.com, Minggu (02/02/20) malam.

Untuk itu Haris meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar berani membongkar dugaan keterlibatan Presetyo yang mempetieskan kasus PT Asabri

“Burhanudin harus membongkar dugaan keterlibatan Prasetyo yang mempetieskan kasus Asabri,” pungkasnya.

Sekedar infomasi bahwa Kejaksaan Agung bidang pidana khusus pada tahun 2017 silam tengah melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan penyelewengan dana pensiun TNI/Polri tahun angaran 2015-2016 sebesarRp1,2 triliun.

Penyelidikan  itu dilakukan Kejagung berdasarkan hasil laporan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait dugaan pembelian aset fiktif yang diduga dilakukan jajaran direksi PT Asabri.

Bahkan para penyidik telah memintai keterangan pihak direksi PT Asabri, yakni Direktur Keuangan dan Investasi, Direktur Utama PT Asabri dan Kepala Divisi Keuangan dan investasi PT Asabri serta Direktur Utama PT Blessindo Terang Jaya (BTJ).

Hal tersebut diakui sumber terpercaya di lingkungan Kejagung. “Benar dan masih dalam proses dan tidak bisa dipublikasikan untuk umum,” ujar sang sumber di sela-sela perayaan puncak Hari Bakti Adiyaksa di Kejaksaan Agung  22 Juli 2017.

Pihak PT Asabri melalui juru bicaranya Venni Sulistiowati membantah jajaran direksi PT Asabri telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung. “Kalau ada panggilan dari Kejaksaan Agung kami pasti diberitahu. Namun sejauh ini kami belum menerima surat panggilan dari Kejagung untuk dimintai keterangan,” ujar Venni Sulistiowati Rabu 5 Juli 2017 lalu.

Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester ( IHPS) II tahun 2016 disebutkan dana jumbo Rp1,2 triliun itu digunakan direksi PT Asabri untuk membeli saham PT Harvest Time sebesar 18%. Namun menurut laporan BPK proses pembelian saham tersebut tidak dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.