HT Akan Ditetapkan Tersangka Mengenai SMS Ancaman

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui pesan singkat terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto.

“Pak Yulianto diperiksa disana, memang itu kewajiban dia untuk hadir, begitu pun juga tersangkanya, terlapor (HT) tapi tersangka lah, saya sudah dengar sudah dinaikan ke tersangka, setiap kali diundang harus hadir,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6) dalam rilis RMOL.

Setelah Ketua Umum Perindo itu menyandang status tersangka, Prasetyo menegaskan pihaknya tinggal menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Prasetyo mengatakan jika nanti berkas perkaranya akan ditentukan apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dinyatakan lengkap atau P21 atau harus diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti.

“Kita tunggu penyidikannya seperti apa, yang nyidik kan Bareskrim, penyidikan itu nanti menjadi berkas perkara seperti apa, hasil penyidikan nanti diserahkan ke penunut umum, nanti diteliti, memenuhi unsur atau tidak, itu kita tunggu,”5 tegas mantan politisi Nasdem itu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.