Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus dugaan penerbitan ijazah palsu dengan terdakwa Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (07/3).
Sidang ke 4 yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Antonius Simbolon ini dilaksanakan dengan agenda Putusan Sela.
Dalam pembacaan putusan, Antonius menyatakan bahwa esepsi penasehat hukum terhadap terdakwa tidak dapat diterima.
“Menyatakan melanjutkan perkara dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2018/PN. Jkt.Tim atas nama Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon tersebut,” ucapnya.