Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus dugaan penerbitan ijazah palsu dengan terdakwa Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (07/3).
Sidang ke 4 yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Antonius Simbolon ini dilaksanakan dengan agenda Putusan Sela.
Dalam pembacaan putusan, Antonius menyatakan bahwa esepsi penasehat hukum terhadap terdakwa tidak dapat diterima.
“Menyatakan melanjutkan perkara dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2018/PN. Jkt.Tim atas nama Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon tersebut,” ucapnya.
Terakhir dia menyatakan, “Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.”
Selanjutnya perkara tersebut akan diteruskan pada 14 Maret 2018 dengan menghadirkan bukti-bukti.
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa sejak tahun 1987 terdakwa Matheus Mangentang. STH mendirikan STT Setia
Antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 telah menyelenggarakan Program Pendidikan PGSD dan telah meluluskan 654 mehasiswa yang diantaranya adalah : saksi Sinta Toles MY, saksi Paulus Mooy, saksi Susana Kalli, saksi Martinus Kiki, saksi Katariba Lunnadominggus Roga sebagai bukti kelulusan diberikan ijazah Diploma ll. Akta Il. Transkip Nilai dengan Gelar Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang ditandatangani oleh kedua terdakwa
Setelah para saksi korban menerima ijazah tersebut dan para saksi korban menggunakannya untuk melamar pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui ijazah tersebut tidak dapat digunakan karena tidak terdaftar di Kemenristek Dikti.
Berdasarkan keterangan dari Kemenristek Dikti bahwa Kemenristek Dikti belum pernah memberikan ijin Penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD) kepada Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Eky)