Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar sidang kasus dugaan penerbitan Ijazah Palsu dari Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT SETIA) dengan terdakw Matheus Mangentang selaku Rektor dan terdakwa Ernawaty Simbolon selaku Direktur, Rabu (28/2).
Sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas esepsi kuasa hukum terdakwa ini di warnai dengan adanya aksi dari keluarga pelapor yang meminta agar kedua terdakwa segera ditahan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Sabar Ompo Singgu ada kekhawatiran jika terdakwa tidak segera ditahan.
“Kami khawatir apabila para tersangka ini tidak di tahan, akan mempengaruhi klien kami lagi,” ucapnya ditengah-tengah masa yang sedang melakukan aksi.
Menurutnya, hakim tidak perlu ragu untuk menahan terdakwa, karena sudah memenuhi unsur Objektif, maupun unsur subjektif.