Indikasi Tak Lazim Dalam Sidang HTI Di PTUN

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Sidang gugatan dengan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana SH.MH, nomor perkara 211/G/2017/PTUN-JKT yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak Penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI (Tergugat) dengan agenda Replik, Kamis (14/12)

Hafzan Taher, Selaku Kuasa Hukum Tergugat menyatakan Replik prinsipal itu sebagaimana dikemukakan tadi hal merupakan yang tidak lazim dalam acara di PTUN ini.

banner 300x600

“Dan baru di rasakan sekarang ini ada dua replik jadinya dari pengacaranya dan dari prinsipelnya sendiri itu hal yang gak lazim,” katanya.

Namun demikian isi dari replik yang bukan dari prinsipal itu satu hal yang gak ada di dalam gugatan dan itu isu baru yang di bawa. itu bukan isu yang berkenaan dengan hukum administrasi yang sekarang di sengketakan. mereka bicara masalah ideologi islam yang mereka bawa ini ideologi khilafah yang mereka bawa jadi bukan di sini forumnya.

Lanjut Hafzan, Kami akan menyampaikan duplik tapi dari kuasa hukum namun bukan dari Pemerintah karena gak ada hukum dan acaranya kita sekarang bicara hukum administrasi bukan bicara retorika, pidato yang berkenaan dengan Perjuangan islam bukan itu forum kita saat ini.

I Wayan Sudirta, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat menambahkan terkait pihak pemohon intervensi yang di tolak Majelis, saya juga agak kaget, pertama kekagetan yang sangat luar biasa dan belum pernah di alami seluruh peradilan di Indonesia ketika kami belum memberikan tanggapan, Majelis sudah menyiapkan putusan sela,” tambahnya.

I Wayan juga menegaskan Ini catatan penting, ada apa?apa ada ketakutan di Majelis ? sehingga dia tergesa-gesa membuat putusan sela yang menyenangkan pihak tertentu, tegasnya

“Itu saya tidak tahu.tapi yang pasti saya sudah minta di catat, nanti Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung akan memeriksa catatan itu.ada apa?apakah bisa obyektif membuat putusan nanti,” tutur Wayan

Masalah Yang kedua kalaupun replik ini ke mana-mana tetapi saya tetap mencatat,  Keputusan Menteri Kemnhukham sudah memenuhi dua unsur jadi mereka kebingungan jadi mereka mencari-cari.

Unsur yang pertama di buat pejabat yang berwenang, yang kedua sesuai dengan prosedur, yang  ketiga badan hukum yang mereka gunakan sudah di bubarkan. bagaimana bisa mengatakan berbicara secara keras-keras sedangkan badan hukum sudah di bubarkan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.