Jakarta, sketsindonews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berencana menyederhanakan bahasa daerah. Alasannya untuk memudahkan komunikasi. Gagasan tersebut dinilai melanggar konstitusi.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyoroti rencana Mendikbud Muhadjir Effendi yang akan merencanakan bahasa daerah yang tersebar di wilayah nusantara.
“Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/8/2018).