Ini Peraturan Lalu Lintas Saat Libur Idul Adha

oleh
oleh
Foto istimewa: Ilustrasi Mudik

Jakarta, sketsindonews – Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Senin (28/8).

Hengki menjelaskan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.