Intimidasi Di Kementerian PUPR, Pelaku Bisa Dijerat Undang-undang

oleh
oleh
Foto ilustrasi
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Wartawan Pokja Jakarta Pusat tanggapi kasus pelecehan terhadap profesi wartawan dan intimidasi yang menimpa wartawan dari Kantor Berita RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu 31 Mei 2017 lalu.

Baca juga: Protokoler Cekik Wartawan, Komnas HAM: Penistaan Profesi Wartawan

banner 300x600

“Kami mengatasnamakan wartawan Pokja Jakarta Pusat mendesak Kementerian PUPR mengevaluasi sikap dan perilaku oknum yang melecehkan profesi jurnalis,” Ujar Ketua Pokja Jakarta Pusat, Achmad Fardiansyah, di Jakarta, Jumat (2/6).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.