Irbanko ; TaK Ada Pemotongan PJLP Sudin LH, Kalo Ada Bisa di Laporkan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tudingan miring terhadap Sudin LH Kota Jakarta Pusat tetkait pemotongan Penyedia Jasa Layanan Perseorangan (PJLP) ang beredar di media akhirnya terkuak setelah kedua instansi Inspektorat dan Sudin LH lakukan klarifikasi.

Dalam rolisnya Sudin LH melalui Kasie Kebersihan Tisart Siristiawan menyatakan, kami dalam lakukan pemotongan sudah sesuai dengan aturan Pergub 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Layanan Perseorangan dan Pergub 249 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.212 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PJLP’ dimana dalam keterangan point D pada dalam keterangan tentang potongan PJLP yang tidak masuk kerja dikenakan 1,2 x tidak masuk kerja x besaran upah sesuai dengan UMP, tukasnya.(21/6)

Mengenai cuti serta sakitpun pihaknya pun terpaku pada aruran lamanya cuti selama 12 hari dalam setahun.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.