Home / Hukum dan Kriminal / Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Jakarta, sketsindonews – Eks Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo mengatakan hasil sidang etik yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Dofiri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22).

Selain PTDH, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Diketahui, Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Check Also

Pelaku Penusukan Ditangkap, Penglola Pasar Tasik Apresiasi Kinerja Kepolisian

Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku penusukan di Pasar Tasik, Cideng, Jakarta …

Watch Dragon ball super