Jakarta, sketsindonews – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa. Dia merinci para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).