Jakarta, sketsindonews – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa. Dia merinci para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Mukti mengatakan pihaknya sudah menetapkan Irjen Teddy Minahasa, yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini.
“Yang mana sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka per siang tadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mukti menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.
Pihaknya pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Dari lokasi tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebesar 2 kilogram (kg).
“Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menugaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menangani kasus pidana Irjen Teddy Minahasa. Kapolri juga telah membatalkan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.