Jakarta, sketsindonews – Istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan Ferdy Sambo.
Sebelumnya Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti dalam gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/22).
Sementara itu, Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian membeberkan pasal yang dikenakan kepada Putri.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP” kata Andi Rian.