Istri Mantan Kadiv Propam Jadi Tersangka

Jakarta, sketsindonews – Tim Khusus (Timsus) Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Untuk diketahui, Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kasus ini berawal, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya. Menurutnya, hal ini setimpal lantaran Putri diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, selain Putri, pihaknya banyak mengajukan nama para calon tersangka. Baginya, mereka telah melakukan obstruction of justice atau menghambat penyidikan, persekongkolan atau permufakatan jahat, hingga menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat.

“Yang jelas salah satu di antara (calon tersangka) bu Putri. Karena bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Kamaruddin menyebut, Putri diduga terlibat pascakejadian dengan adegan penyuapan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Penyuapan itu diduga senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Check Also

KPU Menambah Kecurigaan Publik dan Mempertaruhkan Kredilitas Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengubah format Debat/Cawapres pada Pemilihan Presiden 2024, berbeda …

Tinggalkan Balasan