Jaksa Agung Meminta Anggaran Covid 19 Diawasi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ditengah merebaknya virus korona di Indonesia, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajarannya terkait Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kejaksaan RI.

Hal tersebut dikatakan Burhanuddin dalam pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui video conferen (vicon) pada Selasa, (24/3/2020) siang.

“Sehingga diharapkan para Kajati dapat memberikan rasa nyaman dan perlidungan kepada para pegawai dilingkungannya dalam menghadapi penyebaran covid-19 dan upaya-upaya memberantas mata rantai penyeberannya,” ujar Hari dalam siaran persnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.