Jaksa Sebut Terdakwa Hanya “PHP”

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Persidangan
kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suradi Gunadi, terkait transaksi jual beli proyektor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memasuki tahap pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tolhas B Hutagalung.

Pembacaan replik tersebut berlangsung di ruang Chandra 3 PN Jakpus, Senin (17/02/20) sore.

Dalam repliknya JPU menyatakan mengenai saksi ahli Sahrial Syahdani yang tidak bisa dihadirkan namun dalam keterangan BAP saksi Sahrial Syahdani menyatakan bahwa pihak PT Epson tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan pihak perusahaan 3D lantaran tidak membayar pembelian barang yang sudah dipesan.

“Mengenai saksi Ahli Sahrial Syahdani yang tidak bisa kita hadirkan dan menggantinya dengan saksi lain itu sah-sah saja karna sudah diatur didalam KUHAP,” kata Tolhas dalam pembacaan repliknya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.