Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan pidana, Senin (13/01/20) siang.
Pembacaan requistor itu Jaksa Santoso menyatakan terdakwa Rudy tidak terbukti melakukan perbuatannya sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 266 KUHAP.