Jaksa Tuntut Pemalsu Surat Tiga Tahun Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan pidana, Senin (13/01/20) siang.

Pembacaan requistor itu Jaksa Santoso menyatakan terdakwa Rudy tidak terbukti melakukan perbuatannya sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 266 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.