Jangan Politik Dibawa ke Masjid

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye dilarang keras. Hal tersebut termaktub dalam pasal 68 ayat (1) poin j PKPU Nomor 4/2017 tentang kampanye Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot yang berbunyi:

Pasal 68

(1) Dalam kampanye dilarang:

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.