Jakarta, sketsindonews – Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye dilarang keras. Hal tersebut termaktub dalam pasal 68 ayat (1) poin j PKPU Nomor 4/2017 tentang kampanye Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot yang berbunyi:
Pasal 68
(1) Dalam kampanye dilarang: