Jakarta, sketsindonews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu secara online, Rabu 31 Maret 2021 besok.
Salah satu dari 11 putusan tersebut tercatat juga akan dibacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU, Plt Sekretaris KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Korsek Bawaslu di Kabupaten Teluk Bintuni dan tercatat dengan nomor 39-PKE-DKPP/I/2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim pemenangan Paslon Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO), Edison Orocomna sangat berharap DKPP dapat menjadikan semua bukti sebagai dasar kuat memberikan putusan.