Jakarta, sketsindonews – Babak baru kasus Ijazah palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seakan belum menjadi jawaban atas kekecewaan 659 korban.
Dari rilis yang diterima redaksi sketsindonews.com, Jumat (06/4) Saksi Pelapor kasus Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Willem Frans Ansyanay mengungkapkan keraguannya atas jalannya persidangan yang menyeret dua petinggi STT Setia yakni Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon ditetapkan sebagai terdakwa karena melanggar UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dengan ancaman 10 Tahun Penjara.
Menurutnya, saat awal mendengar kasus ini akhirnya disidangkan, sekitar 659 korban merasa bahwa akhirnya perjuangan mendapat keadilan didengarkan.
Dia menceritakan, “Namun, setelah mulai menjalani proses persidangan para korban dan saksi justru dihadapkan dengan hal yang justru sangat tidak menyenangkan, dimana “Ketua Majelis Hakim yang kebetulan ‘satu marga’ dengan salah satu terdakwa, terkesan lebih berpihak ke Terdakwa”.”