Jakarta, sketsindonews – Pasca vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selama 4 tahun dan enam bulan penjara.
Kuasa hukum Joko S Tjandra, Soesilo Ariwibowo memastikan taipan pelbagai rupa perusahaan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO. Itu sehari setelah putusan,” ujar Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (12/4/21).
Menurut dia, saat ini kasus masih proses banding. “Kita mempersiapkan memori banding. Dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin,” sambungnya.