Tanjungpinang, sketsindonews – Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Adiya Prama Rivaldi melaporkan kasus Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (8/8/22) Siang Hari.
Adiya melaporkan dugaan tindak korupsi tersebut, karena menilai Gubernur kurang Koperatif dalam menindak lanjuti dugaan Spanduk Fee Jatah Proyek.
“Kami telah melaporkan Kasus dugaan Korupsi Kepala DPKP Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” papar Adiya.
“Mengapa kami melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Karena kami menilai Gubernur Ansar Kurang Mampu dalam menangani Masalah Dugaan Fee Proyek jatah Kepala DPKP Kepri kepada internal serta external,” tambahnya.
Tidak hanya itu Adiya juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bisa segera memproses Kasus Dugaan Korupsi DPKP Provinsi Kepri.
Hingga berita ini ditayangkan, masih diupayakan meminta tanggapan dari Kepala Dinas DPKP.
(Ian)