Ka BPOM Penny K Lukito Akui 2 Kali Keliru Lantik Sapari Di Banjarmasin dan Surabaya, Sapari: Lho Kok Aneh ?

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – M. Rifai sebut dalil jawaban dari pihak Kepala BPOM selaku tergugat mengada-ada. Hal tersebut diutarakan Rifai usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang saat berkantor di Gedung Eks Grapari Telkomsel, Jl. Pemuda No. 66, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (12/9/19).

Seperti diketahui, PTUN Jakarta kembali menggelar Sidang Sengketa SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 antara mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Drs. Sapari Apt M.Kes sebagai penggugat dengan Kepala (BPOM) Penny K Lukito sebagai tergugat.

Menurut Rifai, pada dupliknya tergugat mengatakan bahwa usia Sapari sudah 58 tahun pada saat pelantikan. “Jadi mereka itu mencoba mengulas masa lalu, yang kalau mau kita akui, itu kekeliruan mereka (Kepala BPOM). Mereka mengakui bahwa mereka keliru ya kan ?, dari kekeliruan itu ketika mereka dikalahkan, mereka ungkit lagi,” kata Rifai.

Sementara, jelas Rifai hal tersebut merupakan persyaratan administrasi, semua sudah terpenuhi atau sudah masuk, termasuk mengikuti uji kopetensi dan menejerial, wawancara dan lainnya, akhirnya dilantik.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.