Kajati DKI, Diangkat Menjadi Jampidsus Kejagung

Jakarta, sketsindonews – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Febrie Adriansyah diangkat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menggantikan Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Aguhg, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Dr. ALI MUKARTONO SH. MH. NIP 196410301989031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia” kata Leonard dalam keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Kamis (6/1/22).

Sementara itu, Febrie Adriansyah, lanjut Leonard, diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kemudian, Ali Mukartono digeser jabatannya dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung menggantikan Amir Yanto.

Amir Yanto sendiri saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Intelijen menggantikan posisi Sunarta yang telah diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi yang telah memasuki masa purna tugas pada Januari 2022 ini.

“Dilantik pada 10 Januari 2022,” kata Leonard, Kamis (6/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022.

Penunjukan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

“Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

(Fanss)

Check Also

KPU Menambah Kecurigaan Publik dan Mempertaruhkan Kredilitas Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengubah format Debat/Cawapres pada Pemilihan Presiden 2024, berbeda …

Tinggalkan Balasan