Kapuspenkum Kejagung: “Silahkan Masyarakat Awasi Pengadaan Barang di Kejagung”

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan
Agung membenarkan adanya enam item atau jenis pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan bidang intelijen tahun anggaran 2019.

“Dan sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan,” papar Kapuspenkum Dr Mukri dalam siaran pers yang diterima sketsindonews.com, Kamis (14/11/19) siang.

Menurut Dr Mukri Kejaksaan Agung menanggapi cuitan Anggota Komisi III DPR-RI, Masinton Pasaribu dalam akun twitternya @Masinton pada tanggal 11 November 2019. Dan Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung.

Selama ini kata dia, proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DI Yogyakarta itu, mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu.

“Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk penunjukan langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4,” sebut Kapuspenkum.

Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.