Karena Parkir, Tetangga Pukul Tetangga Di Daan Mogot

oleh
oleh
Ilustrasi Pemukulan. (Dok. Beritasatu.com )
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kasus keributan akibat lahan parkir di Taman Daan Mogot VII/2, RT 004 RW 01, Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 03 Juni 2018 lalu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4).

Hadir sebagai saksi, Kon Sie Lie memaparkan bahwa dirinya juga terkena dampak dari keributan seorang Nenek berusia 67 tahun dengan terdakwa Sanny Suharli.

Menurutnya, dia terkena pukulan oleh terdakwa, hingga ia mengalami sakit dibola mata sekitar 3 hari.

“Ada pemukulan. Peristiwanya bulan 6 tanggal 3 tahun 2018 kejadian jam 4 sore,” terangnya.

Bukan hanya itu, dia juga mengaku mendapat ancaman dari terdakwa yang tinggal masih satu lingkungan. Akibat pemukulan itu, sebuah smartphone pun menjadi korban dan kini terjatuh pecah tidak berfungsi normal. 

“Saya mau damai tapi diancam-diacam terus berturut-turut, saya lapor polisi,” ungkapnya.

Terkait kejelasan lahan parkir yang digunakan, dia menjelaskan bahwa lahan tersebut berada di depan rumah korban.

Pada sidang tersebut Ketua Majelis Hakim, Soehartono, SH,. M Hum. meminta saksi Kon Siw Lie memaparkan kronologi kejadian pemukulan tersebut serta menggali faktor penyebab lebih mendasar pemukulan antara tetangga yang berdomisili di Daan Mogot. 

“Disini saudara dipanggil (sebagai) saksi ya jangan takut sesuai keterangan yang saudara alami. Tau jadi saksi sehingga saudara ada disini. Ibu yang mukul Terdakwa ini (Sanny), penyebab pemukulan itu apa,” katanya.

Hadir juga sebagai saksi, dalam persidangan tersebut antara lain anak korban yang bernama Hartawan Halim alias Akwang (40), dan Supriyanto (41) Sekuriti perumahan tersebut. 

(Erfan)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.