Kasus Eks Gavatar : Kriminalisasi Penodaan agama dan Makar, Itu Tak Adil

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus Penistaan Agama dan Makar dengan terdakwa Ahmad Musadeq Cs kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Pembelaan (Pledoi),Kamis (16/2)

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Mahful Muis dan Abdussalam selama 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara.

banner 300x600

Menunjukan betapa ketidakadilan di pertontonkan secara telanjang dalam proses peradilan.

Pasalnya selama lebih dari 20 kali persidangan dalam waktu lebih dari 4 bulan, dalam fakta-fakta persidangan terkumpul dari 24 saksi fakta dan saksi ahli yang di hadirkan justru mayoritas meringankan ketiga terdakwa.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.