Tak hanya itu, KPK juga menduga Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023. Terdakwa AGK disebut diduga menerima sebesar Rp3,345 miliar dari Haji Robert atau Romo Notiyudo Wacho melalui PT Nusa Halmahera Mineral atas nama Nur Aida.
Uang diberikan secara ditransfer ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen.
Pemberian yang sama juga digelontorkan kepada putra AGK, M. Thorik Kasuba senilai Rp2,5 miliar sebagai pinjaman di BSI.