Kasus Jonru, JPU: Bukti Screenshot Sah

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnawi menegaskan bahwa screenshot yang dijadikan bukti dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru Ginting adalah bukti yang sah.

“Dipahamin dulu bahwa screenshot disini yang di maksud adalah screenshot yang ada didalam alat bukti surat,” jelas Asnawi, disela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (06/1).

Dia memaparkan bahwa alat bukti yang dimaksud, merupakan alat bukti yang dibuat oleh ahli Forensik dalam berita acara.

Menurutnya, bukti tersebut dikuatkan dengan saksi ahli membuka kembali laptop terdakwa didapat saat saksi ahli membuka.

“Mencari lock, nah dia menemukan postingan yang di buat oleh terdakwa,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa postingan yang didapat dari laptop terdakwa tersebut kemudian diambil oleh ahli dan dituangkan dalam berita acara Lab Krim.

“Itulah yang menjadi alat bukti surat yang kami gunakan untuk menyatakan bahwa screenshot itu adalah alat bukti yang sah,” katanya.

Dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang ITE, kata Asnawi adalah berbicara terkait alat bukti, dimana alat bukti dinyatakan sah setelah dilakukan Lab Digital Forensik.

“Jadi alat bukti yang kami tampilkan berupa lab forensik yang didalamnya ada postingan si terdakwa, ya sah dong,” tegasnya.

Terkait tidak ditampilkannya bukti dalam persidangan, Asnawi menjelaskan bahwa hal tersebut karena sebelumnya telah ada kesepakatan.

“Kita sudah sepakat kemaren waktu pemeriksaan ahli forensik, kita sepakat bahwa itu tidak ditampilkan tapi ada dalam berita acara lab forensik,” ujarnya.

(Eky)

Check Also

Kota Lubuk Sikaping Porak Poranda Dihantam Air Bah,Bupati Sabar AS Pimpin Penanganan Terpadu

Hanya dalam satu malam, Kota mungil Lubuk Sikaping porak poranda dihantam banjir bandang. Sejumlah fasilitas …

Tinggalkan Balasan