Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnawi menegaskan bahwa screenshot yang dijadikan bukti dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru Ginting adalah bukti yang sah.
“Dipahamin dulu bahwa screenshot disini yang di maksud adalah screenshot yang ada didalam alat bukti surat,” jelas Asnawi, disela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (06/1).
Dia memaparkan bahwa alat bukti yang dimaksud, merupakan alat bukti yang dibuat oleh ahli Forensik dalam berita acara.
Menurutnya, bukti tersebut dikuatkan dengan saksi ahli membuka kembali laptop terdakwa didapat saat saksi ahli membuka.