Kasus Narkoba, Putri Elvy Sukaesih Diputus 1.5 Tahun Rehabilitasi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang pidana kasus narkoba yang menjerat Artis Dhawiya Zaida yang juga merupakan putri bungsu pedangdut Elvy Sukaesih.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Syafruddin Ainor Rapier menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi terhadap Dhawiya.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dikurangi dari lamanya masa tahanan,” kata Ainor, saat membacakan putusan, Rabu (05/9).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.