Kasus Penyimpangan Agama ‘GAFATAR’ Berlanjut Di Pengadilan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Persidangan terkait tentang dugaan penyimpangan ajaran agama oleh pendiri Gafatar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan terbuka itu, Majelis hakim sempat melempar pertanyaan terhadap saksi.

Adapun pertanyaannya yaitu, tentang sejauh mana saksi mengetahui organisasi yang diduga menyebarkan ajaran tidak sesuai. Sebelumnya, telah disebutkan dalam persidangan ajaran Ahmad Mursadek tidak melakukan perintah agama, antara lain yang terkandung dalam rukum Islam.

“Kalau saudara saksi tahu tidak organisasi, siapa pemimpin organisasi ?, kepengurusannya ?,” tanya hakim kepada saksi diruang sidang PN Jak-Tim, Kamis (8/12).

“Tahu tidak saudara,mereka (pengikut ajaran sesat) tidak beriman kepada Allah ?,” tanya hakim.
“Menyimpulkan dari sikapnya,” kata saksi kepada hakim.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.