Kasus Reklamasi Bisa Rombongan Yang Terlibat, Mana Janji KPK

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, kembali memanas. Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini dinilai cuma mainan dalam penanganan tersangka baru.

“Mana janji KPK yang akan menetapkan tersangka baru kasus OTT Sanusi.

banner 300x600

Padahal dalam fakta persidangan, banyak pihak yang bisa dijadikan tersangka baru,” kata Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu, Rabu 20-9-07 kepada sektsindonews. com.

Diketahui kasus suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar tersebut, Sanusi dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, sementara Ariesman dihukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Sedangkan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.