Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus Terorisme dengan terdakwa Zainal Anshori dan Zainal Hasan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/2) dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaya Siahaan, SH menuntut terdakwa Zainal Anshori 10 tahun penjara dan Zainal Hasan 7 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan dengan mengacu pada pasal 15 jo pasal 7 undang-undang RI Tahun nomor 16 tahin 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dalam amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim Siti Jamzamah, S.H. dijelaskan bahwa terdakwa Zainal Anshori terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara.