Jakarta, sketsindonews – Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan atau menolak permohonan praperadilan yang di ajukan tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru.
Amar putusan yang di bacakan Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh Petitum dan tuntutan Provisi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Jonru. Akhirnya Jonru di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/11).
Tersangaka ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru langsung di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan petugas.