Kasus YARUSI Cilacap Berlanjut, Eksepsi Tergugat Dibantah

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali gelar sidang perkara antara Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap sebagai Penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat I), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (Tergugat II), dan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap (Tergugat II Intervensi).

Perkara dengan nomor 63/G/2019/PTUN.JKT ini digelar dengan agenda Replik Penggugat Atas Jawaban Tergugat II Intervensi.

Kuasa Hukum Penggugat Mahmud, SH menjelaskan bahwa dalam Repliknya membantah eksepsi Tergugat II Intervensi terkait gugatan telah lewat tenggang waktu atau Kadaluwarsa.

“Penggugat menolak seluruh dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi seluruhnya yang menerangkan gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu,” jelasnya usai sidang, Selasa (18/6/2019).

Untuk Eksepsi yang menyatakan gugatan kabur atau tidak jelas, Mahmud menekankan bahwa gugatan tersebut tidaklah Obscuur Libel melainkan gugatan yang disusun secara terang, cermat, jelas dan lengkap.

Dalam replik tersebut juga menolak Eksepsi yang menyebutkan bahwa kepentingan penggugat tidak dapat dilepaskan dari subyek yang mewakili penggugat yang jelas dan terang tidak memiliki alas hak.

“Tentang siapa yang mengajukan gugatan sehubungan dengan hukum YARUSIB Cilacap sebagai badan hukum (Rechts Persoon) merupakan entitas sendiri disamping orang pribadi (Naturalijke Persoon), dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum sebagai suatu subyek hukum mandiri (Person Standi In Judicio). Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang,” paparnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.