Jakarta, sketsindonews – Oki (pelapor) dan Kuasa Hukumnya, Jhon Saud Damanik berencana mengirimkan karangan bunga ke Polres Metro Jakarta Barat pada bulan Maret 2023. Pasalnya, Dia menganggap laporan yang dibuatnya dari bulan Maret 2022 masih belum jelas sampai di mana.
“Makanya bulan depan biar ngerayain kasus ini satu tahun, saya kirim karangan bunga ke Polres Metro Jakarta Barat yang akan berulang tahun tapi belum jelas sampai dimana laporannya” kata Jhon kepada Sketsindo, Jumat (17/02/23).
Jhon Saud Damanik menyebut dirinya sudah memberikan bukti-bukti dan terlapornya juga sudah mengakui perbuatannya.
“Jadi, apakah laporan saya tidak memenuhi unsur pidana atau penyidiknya tidak punya kemampuan?” ucapnya.
Lebih lanjut, Jhon mengatakan, jika laporannya tidak memenuhi unsur, seharusnya pihak Polres SP3 kasus tersebut.
“Seharusnya kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, ya harusnya di SP3 aja, jangan dibiarkan ngambang gitu aja” jelas Jhon.
Kendati demikian, Jhon merasa bukti yang diberikan sudah jelas dan saksi juga sudah jelas pelaku sudah mengakui.
“Kalo bukti jelas, saksi jelas, dan pelaku mengakui tapi di SP3 kan lucu, menimbulkan pertanyaan” sambungnya.
Kasus ini bermula dari Seorang warga asal Glodok bernama Oki (30) menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, terkait laporan yang dibuatnya pada tanggal 29 Maret 2022 lalu. Dirinya melaporkan oknum Notaris atas nama Ngadino karena merasa dirugikan.
Kuasa Hukum Oki, Jhon Saud Damanik mengatakan, pihaknya diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat sekitar dua jam.
“Tadi diperiksa sekitar dua jam, semua ditanyakan” kata Jhon kepada Sketsindo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/4/22).