Kebijakan Kapolri Tentang Promoter Tidak Berlaku Bagi Insan Pers

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Slogan Kepolisian RI yakni profesional, moderen dan terpercaya atau Promoter yang digaungkan oleh mantan Kalpori Tito Karnavian kala itu. Diduga hanya berlaku bagi kalangan tertentu saja. Akan tetapi tidak bagi insan pers.

Tengok saja kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh ISP seorang Jurnalis Rakyatmerdekanews.com di Polsek Pasar Minggu hingga kini belum juga ditanggapi. Meski telah berumur 6 bulan sejak peristiwa itu terjadi pada medio 7 Desember 2019.

Duduk Petkara

Menurut ISP, pada saat kejadian tersebut, ia sedang mengendarai mobil dengan nopol BXXXTBI bersama LFT di Jalan Raya Rawa Bambu. Dari sisi kiri mobilnya, ada mobil dengan nopol FXXXDY yang mencoba mendahului mobil yang ia kendarai.

Karena merasa posisi mobil tersebut saat menyalip terlalu mepet ke mobilnya dan posisi jalan raya ada penyempitan jalan, ISP pun mengarahkan mobilnya ke sisi kanan.

Saat ISP mengarahkan mobilnya ke kanan, ia mengaku sempat membentur mobil dengan nopol BXXXXTYO yang ada di sisi kanan mobilnya.

Menurut penuturan ISP, tiba-tiba pengemudi mobil FXXXDY menghentikan mobilnya dengan posisi di depan mobil ISP. Pengemudi mobil FXXXDY tersebut turun dan menghampirinya.

“Dia marah ke saya sambil menunjuk mobil yang terserempet mobil saya. Dia bilang, ‘Itu mobil saya’, lalu memukul saya. Kemudian ada satu orang lagi dari mobil yang sama juga memukul saya,” kata ISP saat dihubungi melalui sambungan selular, Minggu (28/6/2020).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.