Hakim Tetapkan Kedua Terdakwa Ijazah Palsu STT Setia Bersalah

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Akhir perjalanan sidang kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar atau STT Setia dengan terdakwa Rektor STT Setia, Matheus Mangetang  dan Direktur STT Setia Ernawati Simbolon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (07/6).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis /putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Nun Suhaini yang didampingi Hakim Anggota Ninik Anggraini dan Dwi Dayanto menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama memberikan ijazah tanpa hak sebagaimana dakwaan primier.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda sejumlah masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 3(tiga) bulan,” papar Nun dalam pembacaan putusannya.

Sementara untuk status tahanan kota yang saat ini diterima oleh kedua terdakwa tidak berubah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.