Home / Hukum dan Kriminal / Kejagung Periksa 3 Jenderal Purnawirawan Terkait Kasus Satelit Kemhan

Kejagung Periksa 3 Jenderal Purnawirawan Terkait Kasus Satelit Kemhan

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa tiga Jenderal TNI (Purn) sebagai saksi terkait dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut ketiga saksi tersebut yakni, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan.

“Laksdya AP diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/22) malam.

Kemudian Leonard menjelaskan, Laksda L dan Laksma L diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasa Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hingga 2021.” tutur Leonard.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan satelit untuk slot orbit 123° BT oleh Kemhan dimulai ketika proyek ini berpindah antarkementerian. Awalnya, berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga diambil alih Kemhan.

Meski masuk dalam anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), tetapi anggaran tersebut belum disetujui. Saat itu, kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan Navayo serta terlaksananya penyewaan mobile satellite service dan drone segmen.

“Tahun 2015 sampai 2021, Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT yang merupakan bagian Program Satkomhan atau Satelit Komunikasi Pertahanan di Kemenhan,” tutur Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Jumat (14/1) lalu.

Hasil koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$20 juta.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena adanya proyek tanpa perencanaan matang, kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satellite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan. (Fanss)

Check Also

Tangkis Dakwan Jaksa, AS Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi Tambang Ajukan Eksepsi

Amel Sabara (AS) terdakwa kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus …

Watch Dragon ball super