Kejagung Tahan Eks Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa Terkait Kasus Korupsi Antam

oleh
oleh
Kejaksaan Agung RI

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut ketiga saksi tersebut yakni, YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR), kemudian DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun 2008 s/d 2016. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR), dan MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Tersangka diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

“Satu dari tiga saksi yang di periksa berstatus tersangka, yaitu MTM dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 9 Juni – 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung” kata Leonard dalam keterangannya di Kejagung pada, Rabu (9/6/21).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.