Jakarta, sketsindonews– Usai sudah pelarian terpidana kasus korupsi Evran Fajar Mandala saat diringkus tim tangkap buronan alias Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati DKI Jakarta serta Kejari Jakpus hari ini.
Terpidana Evran ditangkap saat berada di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten pada Minggu dini hari (7/2/21) sekitar pukul 01.00 WIB.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Sunarta, menuturkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).