Jakarta, sketsindonews – Terpidana bandar sabu-sabu Rudi Arza bin Suharnak, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim gabungab Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatra Barat, Jumat (21/02/20) sekitar pukul 16.40 Wib.
Rudi Arza merupakan buronan Kejati Jambi, dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu sabu sebanyak 1020,970 gram. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019 dan dipidana penjara selama 10 tahun.
Selain itu Rudi Arza merupaka adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).