Jakarta, sketsindonews – Tim Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut dua orang tersangka yakni, I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan.
“Atas nama I Made Ridyawan melanggar pasal 362 KUHP. Sementara atas nama Agus Indra Aryawan melanggar pasal 310 ayat (3) atau pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan” kata Eka dalam keterangan resmi Kejari Denpasar, Rabu (29/6/22).
Lebih lanjut, Eka memaparkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice yang diberikan karena memenuhi pasal 5 Perja (Peraturan Jaksa Agung) Nomor 15 tahun 2020.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan saksi korban, tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah, dan saksi korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan tersangka sudah mengembalikan satu buah stir mobil Toyota Hardtop kepada saksi korban” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Denpasar, Yuliana Sagala beserta jajarannya yang menangani perkara I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif. (Fanss)