Kejari Jakpus Hentikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menghentikan penuntutan kasus pencurian Handphone melalui Restorative Justice atas nama tersangka Ade Rangga. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online itu, terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan rumah dan membeli susu kedua anaknya yang masih balita.

“Tersangka Ade Rangga yang berprofesi sopir ojek online melakukan pencurian dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan rumah dan membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun,” ucap Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga di Rumah Restorative Justice yang berada di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakpus, Kamis (28/4/22).

Menurut Bima Suprayoga, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak untuk pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah dan pelaku tindak pidana Ade Rangga.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.