Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menghentikan penuntutan kasus pencurian Handphone melalui Restorative Justice atas nama tersangka Ade Rangga. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online itu, terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan rumah dan membeli susu kedua anaknya yang masih balita.
“Tersangka Ade Rangga yang berprofesi sopir ojek online melakukan pencurian dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan rumah dan membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun,” ucap Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga di Rumah Restorative Justice yang berada di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakpus, Kamis (28/4/22).
Menurut Bima Suprayoga, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak untuk pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah dan pelaku tindak pidana Ade Rangga.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaharuan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah Pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara dengan mengedepankan hati nurani,” jelas Bima Suprayoga.
Tersangka Ade Rangga, lanjut Bima Suprayoga, disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian. Tersangka mencuri satu unit Handphone merek Realme C15. Kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 13.10 WIB di Pintu keluar Terminal Senen Jakpus.
Meski demikian, tegas Bima Suprayoga, perbuatan tersangka tidak dibenarkan dan perbuatannya merupakan pelanggaran hukum. Dengan adanya penyelesaian perkara diluar pengadilan tersebut, tersangka Ade Rangga bisa merayakan Lebaran bersama istri dan anak-anaknya.
Dalam kesempatan itu, Bima Suprayoga yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar dan Jaksa fasilitator, Wilhelmina Manuhutu, berterima kasih kepada Camat Johar Baru, Nurhelmi Savitri yang telah memfasilitasi Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Johar Baru.
“Rumah Restorative Justice ini selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan, juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum kepada kami dengan tujuan untuk masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” pungkas Bima Suprayoga. (Simon)