Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/5/20).
Pemusnahan ribuan barang haram itu berupa kokain, sabu-sabu, ganja, pil ekstasy, obat tanpa merek, timbangan elektrik, bong dan cangklong serta handphone. Dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Riono Budisantoso SH MH bersama Ketua PN Jakpus, Dr Yanto, Kapolres Jakpus Heru Novianto serta para jaksa Kejari Jakpus.