Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Dari 563 Perkara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur musnahkan barang bukti (BB) dari kasus periode juli 2016 hingga Mei 2017 yang merupakan perkara tindak pidana umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ahmad Muchlis kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dan merupakan wujud Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dalam melakukan penegakan hukum.

“Komitmen bersama untuk memerangi kejahatan apapun bentuknya,” ucap Muchlis dalam sambutan sebelum memulai pemusnahan, di Halaman Kejari Jaktim, Kamis (19/10).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.