Tanjungpinang, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sita barang bukti hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 4 Miliar dari terpidana Elen.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto di dampingi Kasipidum, Sudiharjo mengatakan, uang tersebut merupakan hasil pencucian uang dari kasus penjualan narkoba.
Uang itu ditransfer oleh terpidana Siang Fuk alias Niko yang merupakan narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke rekening milik terpidana Elen.
“Uang itu disita dari tiga rekening BCA milik perusahaan Elen,” ujar Bambang didampingi Kasi Pidum Sudiharjo saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Selasa (12/4/22).
Ia menambahkan, uang yang disita tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening bank BRI.
Sementara itu, Kasi Pidum Sudiharjo menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima putusan dari Makamah Agung (MA) Nomor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022.
Dalam putusan tersebut, terpidana Elen divonis empat tahun penjara, denda Rp5 Miliar subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Kemudian putusan Pengadilan tersebut dikuatkan lagi ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
“JPU menuntut 6 tahun penjara, kemudian vonis Pengadilan Tanjungpinang 3 tahun, JPU ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. putusan PT menguatkan vonis Pengadilan Tanjungpinang. JPU kasasi ke MA dan putusannya lebih berat jadi 4 tahun penjara,” jelasnya.
(Ian)